PROSES REVIEW

Seluruh naskah yang diterbitkan pada KALANDRA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat terlebih dahulu akan ditelaah dan disetujui melalui proses double-blind peer-review oleh Mitra Bestari yang memiliki keahlian pada bidang yang sesuai dengan naskah. Alur penyerahan naskah dari Penulis hingga penerbitan pada Open Journal System (OJS) KALANDRA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat dapat dilihat pada gambar berikut :

Penjelasan rinci tahapan mulai dari submit naskah, proses review, hingga penerbitan naskah diatas sebagai berikut :

Penulis mengirmkan full naskah melalui link SUBMIT Open Journal System (OJS) KALANDRA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat dengan memperhatikan aturan submit naskah yang telah ditetapkan. Naskah yang masuk akan diterima oleh Editor In Chief dan kemudian akan ditinjau kesesuaian naskah dengan FOKUS DAN RUANG LINGKUP jurnal, tingkat plagiarisme naskah dengan KEBIJAKAN PLAGIASI jurnal, dan kesesuaian naskah dengan PEDOMAN PENULISAN jurnal. Pada tahap ini Editor In Chief akan memberikan keputusan naskah diterima, revisi, serta ditolak dan memberikan kesempatan kepada penulis untuk merevisi dan mengirimkan kembali naskah yang telah direvisi melalui Open Journal System (OJS) KALANDRA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Bagi setiap naskah yang telah diterima selanjutnya akan dikirim kepada Editor Bagian yang ditentukan untuk diproses pada tahap selanjutnya (TAHAP 2).

Editor Bagian yang telah ditunjuk akan menerima naskah yang telah melalui proses TAHAP 1 kemudian akan menentukan Mitra Bestari yang sesuai untuk meninjau naskah tersebut. Selanjutnya Mitra Bestari yang ditunjuk akan menerima naskah dan memberikan masukan serta penilaian berdasarkan aspek substansi dan teknis naskah. Hasil penilaian Mitra Bestari akan dijadikan Editor Bagian sebagai tolak ukur pertimbangan menerima atau menolak naskah untuk diterbitkan. Keputusan Mitra Bestari terhadap naskah yang telah direview adalah sebagai berikut :

1. Diterima : Naskah akan diterbitkan dalam bentuk aslinya/tanpa ada perubahan.

2. Revisi Minor : Naskah akan diterbitkan dengan syarat Penulis harus membuat koreksi kecil

pada naskah.

3. Revisi Mayor : Naskah akan diterbitkan dengan syarat Penulis membuat perubahan yang

disarankan oleh Mitra Bestari dan/atau Section Editor.

4. Ditolak : Naskah tidak akan diterbitkan atau dipertimbangkan untuk diterbitkan meski

Penulis membuat revisi besar.

Setiap keputusan (diterima, revisi minor/mayor, atau ditolak) yang dibuat oleh Mitra Bestari terhadap naskah akan diberitahukan kepada Penulis. Bagi naskah yang memperoleh keputusan diterima dengan revisi minor/mayor, Penulis dapat mengirimkan kembali versi revisi berdasarkan saran Mitra Bestari. Apabila Mitra Bestari telah setuju dengan hasil revisi tersebut maka Editor Bagian akan mengirimkan pemberitahuan naskah diterima untuk Penulis. Setiap naskah yang memperoleh keputusan diterima akan diproses ke tahap selanjutnya (TAHAP 3).

Naskah memperoleh keputusan diterima pada TAHAP 2, maka Editor Bagian selanjutnya mengirimkan naskah ke Copy Editor untuk pelaksanaan copy editing. Selama naskah dalam masa copy editing, Copy Editor akan melakukan penyesuaian material tertulis naskah dengan Penulis. Apabila proses ini dianggap telah selesai maka akan diproses pada tahap selanjutnya (TAHAP 4)

Naskah yang telah selesai pada TAHAP 3, selanjutnya akan dikirim oleh Editor Bagian untuk proses layout. Editor Bagian akan mengirimkan naskah ke Layout Editor untuk layout dan proofreading. Apabila tahap proses layout dan proofreading selesai selanjutnya Editor Bagian akan meminta Editor In Chief untuk menerbitkan naskah pada issue selanjutnya.