ETIKA PUBLIKASI

MIND: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Budaya memberikan dukungan untuk publikasi naskah tepat waktu dan tidak berhak mengganggu integritas konten yang diterbitkan. Mind: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Budaya juga berkomitmen untuk memastikan bahwa berbagai hal yang bersifat pendapatan komersial tidak memiliki dampak atau pengaruh keputusan editorial. Oleh karena itu penting bagi semua pihak yang terlibat dalam tindakan proses penerbitan (penulis, Dewan Redaksi, dan reviewer) untuk menyepakati standar perilaku etis dan diharapkan. Dalam menjamin standar etika Publikasi, MIND: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Budaya berpedoman pada Komite Etik Publikasi (COPE) dan diharapkan semua pihak untuk berkomitmen pada standar ini. MIND: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Budaya juga akan membantu komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain apabila diperlukan.

  • TANGGUNG JAWAB

    A. Keputusan Publikasi

    Editor memiliki wewenang untuk memilih dan memutuskan naskah yang akan diterbitkan. Keputusan dibuat berdasarkan tingkat kontribusi naskah dan rekomendasi dari Reviewer. Editor menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan Pengelola jurnal dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.

    B. Penilaian Objektif

    Editor menilai sebuah naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa ada diskriminasi, suku, gender, kebangsaan, dan lain-lain.

    C. Konflik kepentingan

    Editor tidak diperbolehkan menggunakan materi naskah yang dikirim dan belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi tanpa ada izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui blind review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Editor harus menolak untuk mereview naskah jika memiliki konflik kepentingan, karena persaingan, kolaboratif, atau hubungan lain dengan Penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah.

    D. Kerahasiaan

    Editor tidak boleh mengungkapkan informasi apapun tentang naskah yang telah diterima kepada siapapun, selain kepada Penulis, Reviewer, dan Dewan Redaksi.

    E. Kerjasama dalam Investigasi

    Editor harus mengambil langkah tanggap apabila terdapat keluhan terkait etika dalam naskah yang telah diterima atau dalam naskah yang telah diterbitkan. Editor dapat menghubungi penulis naskah dan memberikan pertimbangan atas keluhan tersebut. Editor juga dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan lembaga atau lembaga penelitian terkait. Setelah keluhan diselesaikan, hal-hal seperti publikasi koreksi, penarikan, pernyataan keprihatinan, atau catatan lain, perlu dipertimbangkan.

  • TANGGUNG JAWAB

    A. Berkontribusi Terhadap Keputusan Editor

    Tinjauan naskah dengan menggunakan metode blind review oleh Reviewer akan membantu editor dalam memberikan keputusan terhadap naskah serta dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas naskah melalui komunikasi editorial antara Reviewer dan Penulis. Peer review merupakan komponen penting dari komunikasi keilmuan formal (formal scholarly communication) dan pendekatan ilmiah.

    B. Kerahasiaan

    Setiap naskah yang telah diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali telah mendapat izin dari Editor.

    C. Objektif

    Review harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap Penulis tidak pantas. Reviewer harus menyampaikan pandangan dengan jelas disertai dengan argumen pendukung.

    D. Ketepatan Waktu

    Jika Reviewer yang ditugaskan merasa bahwa tidak memiliki kualifikasi untuk mereview sebuah naskah atau mengetahui bahwa tidak mungkin untuk melakukan resensi pada waktu yang tepat, maka Reviewer yang ditugaskan harus segera memberi tahu editor.

    E. Kelengkapan dan Keaslian Referensi

    Reviewer harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan yang belum dikutip oleh Penulis. Pernyataan tentang pengamatan atau argumen yang diterbitkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer harus menyampaikan kepada Editor tentang kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang ditinjau dengan naskah lain yang diterbitkan, sepanjang pengetahuan Reviewer.

    F. Konflik Kepentingan

    Materi naskah yang tidak dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi Reviewer tanpa izin tertulis dari Penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer harus menolak untuk mereview naskah apabila reviewer memiliki konflik kepentingan, karena persaingan, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut.

  • TANGGUNG JAWAB

    A. Orisinalitas dan Plagiarisme

    Plagiarisme adalah perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima. Penulis harus memastikan bahwa naskah yang disajikan adalah asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka penulis telah menyajikan kutipan dengan benar. Bentuk plagiat bermacam-macam, seperti mengakui tulisan orang lain sebagai karya sendiri, menyalin atau menulis ulang sebagian besar karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya, dan mengklaim karya orang lain. Self-plagiarism atau auto plagiarisme adalah jenis plagiarisme yang mengutip kalimat dari karya yang diterbitkan sendiri tanpa menyebutkan sumbernya.

    B. Ketentuan Penulisan

    Penulis tidak diperbolehkan menerbitkan naskah yang sama pada jurnal lain kecuali telah ada keputusan menolak naskah dari salah satu jurnal. Menyerahkan naskah yang sama di lebih dari satu jurnal merupakan perilaku yang tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima.

    C. Standar Penulisan

    Penulis harus menyajikan naskah yang akurat tentang penelitian yang dilakukan dan menyajikan diskusi yang objektif tentang pentingnya penelitian. Data harus disajikan secara akurat dalam naskah. Sebuah naskah harus cukup rinci dengan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain untuk mereplikasi karya tersebut. Penipuan atau penyajian naskah yang tidak akurat adalah perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

    D. Akses ke Data Penelitian

    Penulis dapat diminta untuk memberikan data mentah untuk naskah yang akan ditinjau dan harus dapat memberikan akses publik ke data tersebut jika memungkinkan, serta harus dapat menyimpan data tersebut untuk jangka waktu yang wajar setelah publikasi.

    E. Referensi Sumber Kutipan

    Pengakuan yang benar atas karya orang lain harus selalu dilakukan. Penulis harus menyebutkan publikasi yang berpengaruh dalam penyusunan karyanya. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis dari sumber informasi tersebut.

    F. Koreksi dan Pencabutan Artikel yang Diterbitkan

    Penulis harus menyampaikan sesegera mungkin jika menemukan kesalahan dalam naskah yang mereka terbitkan, terutama kesalahan yang dapat mempengaruhi interpretasi data atau keandalan informasi yang disajikan. Hal ini merupakan tanggung jawab penulis untuk menyampaikan kepada Editor Jurnal untuk menarik kembali atau memperbaiki artikel segera. Jika Editor menerima informasi dari pihak ketiga bahwa suatu karya yang diterbitkan mengandung kesalahan yang signifikan, maka menjadi tanggung jawab penulis untuk segera menarik atau melakukan koreksi atau memberikan bukti kepada Editor mengenai keakuratan tulisan aslinya.