Penguatan Simpul Desa Khaira Ummah Dalam Perintisan Yayasan Pendidikan Di Desa Pagak Kabupaten Malang

Penulis

  • Pangestuti Prima Darajat Universitas Islam Raden Rahmat Malang
  • Urnika Mudhifatul Jannah Universitas Islam Raden Rahmat Malang
  • Zainal Abidin Universitas Islam Raden Rahmat Malang

DOI:

https://doi.org/10.55266/pkmradisi.v1i3.79

Abstrak

Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) merupakan agenda rutin Universitas Islam Raden Rahmat dalam rangka pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan prakarsa khaira ummah. Khaira ummah (Umat Terbaik) ialah bentuk ideal masyarakat islam yang mempunyai integritas keimanan, orientasi kepada kemanusiaan, dan loyalitas pada kebenaran. Pada tahun 2021 KKN-T memiliki tema penguatan dan penyebarluasan simpul-simpul desa khaira ummah. Dusun Sumbernongko salah satu dusun yang sulit diakses di desa Pagak. Melihat pentingnya kebutuhan pendidikan formal bagi anak usia dini, tokoh masyarakat menginisiasi didirikannya yayasan pendidikan Raudlatul Atfhfal (RA). Pembelajaran dilakukan sederhana, dengan 12 peserta didik dan 2 guru. Tentunya diperlukan legalitas untuk mendapatkan akses pendanaan dan pembimbingan dari pemerintah, agar dapat menyelenggarakan pendidikan yang maju. Kelompok KKN-T memiliki program penyediaan sarana pembelajaran dan pendampingan pengurusan legalitas yayasan yang diberi nama yayasan Darud Dahlan Lil Ilmi Wal Irfan. Yayasan pendidikan yang berlandaskan khaira ummah diharapkan dapat memperkuat simpul khaira ummah di desa Pagak.

Kata Kunci:

Yayasan Pendidikan, Khaira Ummah, Raudhatul Athfal

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arifin, S. (2020). Pengembangan Self-Concept Khaira Ummah Santri Perempuan Menyongsong Era Society 5.0 Perspektif Pengembangan Karier Development The Self-Concept Of Khaira Ummah For Female Santri For Society 5.O Era On Career Development Perspective. HISBAH Jurnal Bimbingan Konseling Dan Dakwah Islam, 17, 1412–1743. https://doi.org/10.14421/hisbah.2020.171-04

Handayani, D. (2018). Analisis Yuridis Tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Al-Idarah: Jurnal Kependidikan Islam, 8(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24042/alidarah.v8i1.3087

Rohman, M., Abidin, Z., Saepuddin, A., Tjiptady, B. C., & Zamzami, M. R. A. (2021). Pelatihan Pembuatan Mie Sehat dari Selada Air di Desa Poncokusumo Kabupaten Malang. Abdimas Dewantara, 4(1). https://doi.org/https://doi.org/10.30738/ad.v4i1.7195

https://malangsatu.id/2021/02/perkuat-simpul-desa-khoiro-ummah-mahasiswa-unira-malang-bantu-pendirian-yayasan-pendidikan-di-desa-pagak/diakses pada 17 Februari 2021

https://nupagelaran.wordpress.com/2021/02/17/perkuat-simpul-khaira-ummah-kkn-t-unira-malang-bantu-pendirian-yayasan-di-desa-pagak/ 17 Oktober 2021.

Salman, I. dkk. (2020). Kebijakan Mutu Pendidikan Raudhatul Athfal Dalam Tellah Renstra Kemenag 2015-2019. Modeling: Jurnal Program Studi PGMI, 7(2), 167-184.

Suhardiadi, M., Kusumastuti, A. (2013) Hukum Yayasan di Indonesia Berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Bandung: Citra Umbara.

Saifullah. (14 Februari 2021). Personal Interview.

Unduhan

Diterbitkan

26-12-2021

Cara Mengutip

Darajat, P. P., Jannah, U. M. dan Abidin, Z. (2021) “Penguatan Simpul Desa Khaira Ummah Dalam Perintisan Yayasan Pendidikan Di Desa Pagak Kabupaten Malang”, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Radisi, 1(3), hlm. 188–196. doi: 10.55266/pkmradisi.v1i3.79.

Terbitan

Bagian

Artikel