Edukasi Sadar Hukum Mengenai Judi Online Kepada Siswa SMA Negeri 66 Jakarta

Penulis

  • Beniharmoni Harefa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Handar Subhandi Bakhtiar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Abdul Kholiq Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Yuliana Yuli Wahyuningsih Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Salma Agustina Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Jeanny Anggita Fitriyani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Maria Yohana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v2i6.335

Kata Kunci:

edukasi, hukum, judi online, pelajar

Abstrak

Dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, judi online telah diatur dengan tegas dan dilarang. Namun, sangat disayangkan hal ini tidak mempengaruhi kesadaran masyarakat terkait larangan permainan judi online. Untuk menciptakan generasi yang memiliki kesadaran akan bahaya judi online, diperlukan pembekalan materi dan arahan yang tepat bagi masyarakat. Melalui kegiatan edukasi hukum tentang judi online merupakan salah satu bentuk upaya dalam memberikan edukasi kepada siswa di SMA Negeri 66 Jakarta. Pada pengabdian kepada masyarakat ini, penyusun menggunakan metode pemaparan dan diskusi terkait pencegahan dan penanganan judi online yang berjudul Judi Online : Hindari, Jauhkan, dan Musuhi Demi Masa Depan Pelajar Harapan Bangsa. Target khusus pengabdian ini adalah para siswa SMA Negeri 66 Jakarta dapat teredukasi dengan baik mengenai pengertian, pengertian, dasar hukum dan upaya-upaya dalam mencegah dan mengatasi kasus judi online. Tujuan utama diadakannya kegiatan ini diharapkan agar dapat menerapkan nilai yang menunjukan semangat bela negara terhadap generasi penerus bangsa dalam menjadi generasi unggul pada masa mendatang. Peningkatan pemahaman serta pengetahuan peserta didik dapat dilihat dari hasil post test yang menunjukan bahwa peserta didik mampu memahami materi yang telah dipaparkan dalam pengabdian kepada masyarakat ini.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Awaeh, S. H. (2017). Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. LEX ET SOCIETATIS, 5(5). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17708

Bella, S., Haryanti, D., & Efritadewi, A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pemasang Iklan dan Promosi Judi Online Melalui Youtube. Student Online Journal (SOJ) UMRAH - Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 3(1).

Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022). Edukasi Bahaya Judi Online Kepada Remaja. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ.

Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). The Rise of Online Gambling Among Young People from a Legal Perspective. Jurnal Fundamental Justice, 4(2).

Febrianti, S., Kusumo, D. noto, & Ramadhan, M. R. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Masyarakat Kota maupun Desa. Jurnal Perspektif, 2(3).

Huda, M. (2022). 5 Pria di Lumajang Ditangkap karena Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara. Kompas.

Indra, Y. (2017). Strategi Pihak Sekolah Dalam Mencegah Siswa Yang Melakukan Judi Koa (Studi Kasus Sma N 3 Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan). STKIP PGRI Sumatera Barat.

Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online. Jurnal Analogi Hukum, 3(2). https://doi.org/https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.235-239

Permadi, A. (2023). 2 Selebgram Asal Bandung Ditangkap karena Promosikan Judi Online. Kompas.

Sitorus, I. R. (2022). Penegakan HUkum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Media Sosial (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3132/Pid.B/2021/PN Mdn). Jurnal Perspektif Hukum, 3(2).

Suhendra. (2018). Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Syaihu, A. (2023). 8 Langkah Kongkret Antisipasi Judi Online di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa. Kompasiana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, T. B. (2016). Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (studi di Campusnet Data Media cabang Sadewa Kota Semarang). JESS (Journal of Educational Social Studies), 5(2), 156–162. https://doi.org/10.15294/JESS.V5I2.14081

Unduhan

Diterbitkan

11/12/2023

Cara Mengutip

Harefa, B., Bakhtiar, H. S. ., Kholiq, A., Wahyuningsih, Y. Y., Agustina, S., Fitriyani , J. A., & Yohana, M. (2023). Edukasi Sadar Hukum Mengenai Judi Online Kepada Siswa SMA Negeri 66 Jakarta. KALANDRA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(6), 232–242. https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v2i6.335

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.