Pendampingan Hukum Terhadap Tenaga Satuan Pengamanan Dalam Perkara Wanprestasi

Penulis

  • Heru Suyanto Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Heru Sugiyono Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Rosalia Dika Agustanti Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v2i2.250

Kata Kunci:

Pendampingan, Satuan Pengamanan, Persidangan, Perdata

Abstrak

Pendampingan terhadap Tenaga Satuan Pengamanan dimulai dengan kegiatan pendidikan sertifikasi Gada Pratama yang diadakan oleh PT. Pratama Siaga Mandiri pada Januari 2019. Peserta yang merupakan Satpam dari salah satu Universitas di Jakarta diwajibkan membayar biaya pendidikan sebesar Rp.5.000.000,00-, yang dapat diangsur selama 10 bulan sebesar Rp.500.000,00- per bulan. Jika ada peserta yang terlambat membayar angsuran, ATM mereka akan ditahan dan gaji bulan tersebut akan dipotong untuk menutup tunggakan. Setelah menyelesaikan pendidikan sertifikasi Gada Pratama, peserta yang lulus dijanjikan akan menerima asli ijazah Sertifikasi Gada Pratama dan Karta Tanda Anggota (KTA) yang disahkan oleh Kapolda METRO JAYA. Pada Januari 2020, semua peserta telah melunasi biaya pelatihan, termasuk biaya ijazah sebesar Rp.5.000.000,00-. Namun, hingga saat ini, PT. Pratama Siaga Mandiri belum menyerahkan asli ijazah sertifikasi kepada peserta yang telah lulus. Meskipun sudah ada upaya mediasi, belum tercapai kesepakatan damai. Tim Pengabdi akan memberikan pendampingan hukum kepada peserta Satpam untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Pratama Siaga Mandiri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelum proses pendampingan di pengadilan dimulai, Tim Pengabdi memberikan materi tentang Satuan Pengamanan, Tugas dan Kewajiban, Sengketa Perdata, Wanprestasi, Bantuan Hukum, dan Proses Peradilan Perdata kepada peserta. Tim Pengabdi bertekad memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar hak-hak peserta Satpam terpenuhi dan masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Dalam upaya ini, kerjasama antara Tim Pengabdi, peserta Satpam, dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sangat penting untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Lubis, H. A. (2019). Satpam Indonesia. Elex Media Komputindo.

Mustofa, M. H., Timan, A., & Zulkarnain, W. (2019). Analisis Pengembangan Karir Personel Satuan Pengamanan Universitas Negeri. JAMP: Jurnal Administrasi Dan Manajemen Pendidikan, 2(4), 172–180.

Ni’am, A. K., Irawan, A. D., & Dewanto, C. A. (2021). Upaya Mewujudkan Pemuliaan Profesi Satuan Pengamanan Ditinjau Dari Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020. Media of Law and Sharia, 2(3), 254–271.

Putra, E. (2020). MENUJU INDUSTRIAL SECURITY DALAM MEWUJUDKAN TENAGA SATPAM PROFESIONAL, MODERN DAN TERPERCAYA DI INDONESIA. Maleo Law Journal, 4(2), 149–163.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

_______________, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

_______________, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma

_______________, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Unduhan

Diterbitkan

03/23/2023

Cara Mengutip

Suyanto, H. ., Sugiyono, H. ., & Agustanti, R. D. (2023). Pendampingan Hukum Terhadap Tenaga Satuan Pengamanan Dalam Perkara Wanprestasi. KALANDRA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 76–88. https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v2i2.250

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.