Sosialisasi Produk Pembiayaan Dan Jasa Keuangan Syariah Kepada Masyarakat Desa Banjarejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang
DOI:
https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v1i5.188Kata Kunci:
UMKM, Keuangan Syariah, Pengabdian Masyarakat, SosialisasiAbstrak
Salah satu unit usaha yang perlu dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena berperan penting sebagai sumber pertumbuhan kesempatan kerja atau pendapatan. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa permasalahan yang sering dialami UMKM yaitu kekurangan modal, kesulitan dalam pemasaran, keterbatasan keahlian dan teknologi, dan sulit mendapatkan akses perbankan. Hal inilah yang juga terjadi pada masyarakat Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Masalah utama yang dirasakan oleh masyarakat disana adalah sulitnya mendapatkan pembiayaan dari bank sehingga memaksa mereka untuk mencari lembaga keuangan nonformal yang mudah diakses seperti rentenir dalam mengajukan pembiayaan walaupun dikenakan bunga yang tinggi. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka terciptanya kegiatan pengabdian masyarakat dengan metode pemberian sosialisasi pengenalan produk dan jasa keuangan syariah kepada masyarakat setempat. Materi-materi yang disampaikan seperti pengetahuan dasar tentang riba atau pinjaman berbunga, ekonomi syariah, produk-produk keuangan syariah, dan alternatif pemberdayaan komunitas yang terbebas dari hutang berbunga. Diakhir sesi dilakukan sesi diskusi antara tim pengabdi dan masyarakat setempat. Hasil dari kegiatan ini adalah masyarakat memahami terkait materi pengharaman riba, akad-akad keuangan syariah, perbedaan lembaga keuangan syariah dan konvensional, serta masyarakat secara bertahap akan meninggalkan sistem keuangan ribawi dan mulai memilih lembaga keuangan syariah sebagai solusi permodalan mereka.
Unduhan
Referensi
Ahmad Daud, e. a. (2020). Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Produk Perbankan Syariah pada UMKM Pekan Tanjung Pura dalam Peningkatan Ekonomi Berbasis Syariah. ABDIMASA Pengabdian Masyarakat, 60-65.
Antonio. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Gina & Efendi. (2015). Program Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam Peningkatan. Jurnal Al-Muzara’ah, 33-43.
Prima Dwi Priyatno, e. a. (2022). Sosialisasi Penerapan Proses Pembiayaan Syariah bagi Pelaku UMKM Jakpreneur di Kecamatan Tanah Abang. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 171-178.
Soemitra. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Zuraya, N. (2022, April 22). Pangsa Pasar Bank Syariah Tembus 6,65 Persen, OJK: Harus Rasional. Retrieved from Republika.co.id: https://www.republika.co.id/berita/raqp6r383/pangsa-pasar-bank-syariah-tembus-665-persen-ojk-harus-rasional
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ika Khusnia Anggraini, Aminullah Achmad Muttaqin , Iswan Noor , Muhammad Rizaldi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.