Ciptakan Pemilih Pemula Berkualitas Melalui Sosialisasi Terkait Pemilu Di Sman 03 Singingi Hilir
DOI:
https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v2i5.320Kata Kunci:
Pemilu, Sosialisasi, Pemilih PemulaAbstrak
Sejumlah survei menunjukkan generasi milenial dan generasi Z diprediksi menjadi kelompok pemilih dengan proporsi terbesar di Pemilu 2024. Pada Pemilu Serentak 2024 diprediksi jumlah pemilih muda akan mengalami peningkatan. Jika berkaca pada Pemilu Serentak 2019, data dari situs web KPU RI jumlah pemilih muda sudah mencapai 70-80 juta jiwa dari 193 juta pemilih. Ini artinya 35 persen sampai 40 persen pemilih muda sudah mempunyai kekuatan dan memiliki pengaruh besar terhadap partisipasi pemilu nanti. Tapi persoalan lain yang bisa terjadi pada keikutsertaan para pemilih muda dalam pesta demokrasi itu, mereka juga bisa berpeluang menjadi penyumbang “golput” dalam pemilu 2024. Berdasarkan PKPU No.7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwasannya warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun telah dapat menggunakan hak pilihnya, maka dari itu dia disebutlah sebagai pemilih pemula. Pemilih pemula yaitu mereka yang belum pernah menggunakan hak suaranya di pemilu dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kalinya.
Dengan demikian, diadakannya sosialisasi oleh Kukerta Simpang Raya 2023 kepada pemilih pemula di salah satu sekolah menengah atas di kecamatan Singingi Hilir sebagai bentuk perpanjangan tangan Lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu juga dengan adanya sosialisasi ini merupakan langkah yang efektif untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dengan peningkatan partisipasi dari masyarakat yang optimal terutama dari pemilih pemula. Dalam konteks ini, melakukan sosialisasi merupakan sebuah bentuk pergerakan untuk memberikan pengetahuan terkait pemilu dimasa mendatang dan memberikan informasi terkait bagaimana memilih yang baik dan benar. Selain itu juga dengan adanya sosialisasi ini juga menggerakkan pemilih pemula untuk membuka mata mengenai demokrasi bangsa dan mengawasi jalannya demokrasi ini.
Unduhan
Referensi
Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Andriyani, Y. (2021). Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Penyelengaraan Pemilihan Umum yang Berkualitas. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Angelina, D., Larassati, A., & Widianingsih, Y. (2023). Meningkatkan kesadaran akan pentingnya asas-asas pemilihan umum dalam memilih seorang pemimpin kepada osis SMAN 12 Tangerang. 2(5), 303–308.
Dzulhidayat. (2022). No Titleהכי קשה לראות את מה שבאמת לנגד העינים. הארץ, 8.5.2017, 2003–2005.
Irayanti, I., Ipandang, I., Ahmadi, A., Ibrahim, M. M., & Wahid, A. (2022). Sosialisasi Pendidikan Demokrasi pada Pemilih Pemula. Dedication : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 161–166. https://doi.org/10.31537/dedication.v6i2.781
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Susda Heleni, Zaitun, Nadia, Fajri Mandala Putra, Noval Devanda, Amirul Mukminin, Muthia Ramadani, Finta Kurnia, Nadila Putri Adtika, Zaiyani Ardareka, Destri Pajrya
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.