Sosialisasi Dan Kampanye Penanggulangan Dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Penulis

  • Dewi Sartika Universitas Graha Nusantara Padangsidimpuan

DOI:

https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v3i1.368

Abstrak

Sosialisasi dari Program Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk mengurangi kekerasan dalam rumah tangga sebagai masalah sosial yang merajalela. Terdapat dua faktor utama yang mempengaruhi kasus kekerasan dalam rumah tangga: faktor internal (karakteristik individu korban dan pelaku) dan faktor eksternal (sistem dan situasi yang tidak sejalan dengan nilai budaya dan masalah ekonomi). Penyalahgunaan kekuasaan dalam rumah tangga, seperti peran seorang suami atau ayah sebagai kepala keluarga, menjadi penyebab utama kekerasan. Hasil dari program pengabdian ini mencakup penguatan jejaring sosial, pemahaman nilai budaya, penguatan ekonomi, dan implementasi pesan agama dalam kehidupan sehari-hari oleh semua pelaku rumah tangga. Dalam perspektif sosial, kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan kriminal yang menyebar luas tanpa memandang suku, keyakinan, atau status sosial. Meskipun awalnya dianggap sebagai masalah privasi, sekarang dianggap sebagai tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah dalam penanganannya. Program ini telah menjadi kepentingan umum yang memerlukan perhatian dan kontribusi dari semua lapisan masyarakat dalam upaya penyelesaiannya.

Kata Kunci:

Masalah Sosial, KDRT, pencegahan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arso Sastroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, 2011, Hukum Perkawinan di Indonesia, Penerbit Bulan Bintang, Jakarta.

Farha Ciciek, 2003, Jangan Ada Lagi Kekerasan dalam Rimah Tangga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

J.E. Sahetapy, 2014, Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, Kumpulan Karangan, Sinar Wijaya, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.

R. Soesilo, 2001, KUHP dan Komentar, Politeia, Bogor.

Soeroso, Hadiati dan Moerti, 2001, Kekerasaan dalam Rumah Tangga dalam Yuridis Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Unduhan

Diterbitkan

01/31/2024

Cara Mengutip

Sartika, D. (2024). Sosialisasi Dan Kampanye Penanggulangan Dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . KALANDRA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 61–69. https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v3i1.368

Terbitan

Bagian

Artikel