Penanaman Seribu Pohon Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Perlindungan Satwa Di Dusun Hutaimbaru Kabupaten Tapanuli Selatan
DOI:
https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v1i4.152Kata Kunci:
Penanaman, perlindungan, satwa, sosialisasiAbstrak
Kegiatan konversi lahan, perambahan hutan dan pemanfatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kepunahan beberapa satwa. Pelestarian lingkungan merupakan hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kerusakan yang ditimbulkan. Pelestarian lingkungan tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan penanaman seribu pohon. Pada kesempatan ini dilaksanakan Kegiatan Pengabdian masyarakat penanaman seribu pohon dalam rangka pelestarian lingkungan terutama perlindungan satwa liar di Dusun Hutaimbaru. Kegiatan pengabdian ini merupakan langkah awal dalam pembentukan ekosistem bagi satwa yang berujung pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Pohon yang ditanam berupa bibit tanaman durian, asam gelugur, matoa, duku, petai, coklat dan manggis. Kegiatan pengabdian dilaksanakan dengan tahapan kegiatan berupa observasi lahan, kegiatan penanaman serta sosialisasi dan diskusi. Lahan yang digunakan merupakan lahan masyarakat dan kelompok tani yang telah disepakati sebelumnya. Bibit tanaman ditanam dengan membuat koridor perlintasan satwa di pinggiran hutan dan di sepanjang bantaran sungai. Masyarakat sangat mendukung dan berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Afandi, F. N., Siswanto, B., & Nuraini, Y. (2017). PENGARUH PEMBERIAN BERBAGAI JENIS BAHAN ORGANIK TERHADAP SIFAT KIMIA TANAH PADA PERTUMBUHAN DAN PRODUKSI TANAMAN UBI JALAR DI ENTISOL NGRANGKAH PAWON, KEDIRI. Jurnal Tanah Dan Sumberdaya Lahan, 2(2 SE-Articles), 237–244. https://jtsl.ub.ac.id/index.php/jtsl/article/view/134
Indonesia, W. (2014). Strategic Planning 2014-2018 WWF Indonesia. WWF Indonesia.
Mangunjaya, F. M., Prabowo, H. S., Tobing, I. S., Abbas, A. S., Sunarto, C. S., Huda, M., & Mulyana, T. M. (2014). Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem. Petunjuk Untuk Impelementasi Fatwa Satwa Langka No. 14. 2014. Majelis Ulama Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Rizky Amnah, Rasmita Adelina, Yusriani Nasution, Sriwinaty Harahap, Komala Sari Nasution
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.