Sosialisasi Pemahaman Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Melestarikan Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan Bumi Dalihan Natolu
DOI:
https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v2i3.247Kata Kunci:
Hak dan kewajiban, lingkungan, masyarakat dalihan natoluAbstrak
Lingkungan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dijaga demi kelangsungan hidup manusia. Lingkungan yang sehat dan baik serta kesadaran hukum masyarakat untuk menjaganya tentu akan bermanfaat bagi umat manusia, begitu pula sebaliknya. Untuk itu, setiap orang berkewajiban dalam mengelola lingkungan, untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi berikutnya. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta pengurasan sumber daya alam sangat merugikan masyarakat. Untuk menyikapi kondisi ini, kita semestinya mengkaitkan sejauhmana hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Ketentuan aturan perundang-undangan, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebagai masyarakat Tapanuli Selatan kita harus melestarikan lingkungan hidup melalui konsep kultural dalihan natolu. Konsep adat budaya tetap kita hadirkan dalam menjaga kelestarian alamnya. Konsep ini dapat dimaknai sebagai kebersamaan yang cukup adil, hak yang sama, kewajiban yang sama serta tanggung jawab yang sama dalam kehidupan masyarakat demi mewujudkan kelestarian lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan fungsi warisan alam.
Unduhan
Referensi
A., Sonny Keraf, 2010. Etika Lingkungan Hidup, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Hariadi Kartodiharjodjo, dkk., 2015, Transaction Cost of Forest Utilization License: Institutional Issues. JMHT 21 (3).
Harun M Husein, 1993, Lingkungan Hidup; Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta.
Koesnadi Hardjasoemantri, 2001, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kelima, Cetakan Kesepuluh, Gajah Mada University Press, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2003, Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dewi Sartika, Helmi Suryana Siregar, Aryani Hasugian
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.