Pengaruh Perkawinan Dini terhadap Pendidikan Anak: Studi Kasus di Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal

Penulis

  • Helmi Suryana Siregar Universitas Graha Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.55266/jurnalmind.v4i1.381

Kata Kunci:

Perkawinan Dini, Pendidikan Anak, Dukungan Orang Tua

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh perkawinan dini terhadap pendidikan anak di Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal. Dengan latar belakang prevalensi perkawinan dini di desa tersebut, penelitian ini mengkaji dampaknya terhadap aspek pendidikan anak dalam keluarga yang mengalami perkawinan dini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi observasi langsung, penyebaran angket kepada 20 responden yang telah menikah dini, dan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait seperti Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan bidan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar perkawinan dini di Desa Widodaren terjadi lebih dari 20 tahun yang lalu, dengan motivasi yang bervariasi, termasuk keinginan pribadi dan tekanan sosial, sering kali saat masih bersekolah. Dampaknya terhadap pendidikan anak mencakup kurangnya dukungan dari orang tua dalam aspek perhatian dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, yang pada akhirnya mempengaruhi prestasi belajar anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perkawinan dini memiliki pengaruh sedang terhadap pendidikan anak di Desa Widodaren, dengan implikasi bahwa perlu adanya intervensi dan dukungan lebih lanjut untuk keluarga yang mengalami perkawinan dini agar dapat meningkatkan perhatian terhadap pendidikan anak. Perlunya edukasi dan sosialisasi lebih luas mengenai dampak perkawinan dini terhadap pendidikan anak dan kesejahteraan keluarga, serta pengembangan program pendidikan orang tua dan anak yang berfokus pada keluarga dengan latar belakang perkawinan dini.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abubakar, H. R. (2021). Pengantar metodologi penelitian. SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

Alam, D. W. S. (2021). Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradisi Abekhalan Dan Implikasinya Pada Calon Pengantin. ASA, 3(2), 65–85.

Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27–36.

Amanda, R., Naim, M., & Setiawan, R. (2023). Kurangnya Pemahaman Orang Tua Mengenai Pendidikan Yang Meningkatkan Pernikahan Dini. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 537–547.

Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan (Vol. 1). UMMPress.

Departemen Agama, R. I., & No, U.-U. (1 C.E.). Tahun 1974. Jakarta.

Hasan, M. S., & Aziz, A. (2023). Kontribusi Pendidikan Islam Dalam Pengembangan Sosial Emosional Peserta Didik Di MTs Salafiyah Syafiiyah Tebuireng Jombang. Irsyaduna: Jurnal Studi Kemahasiswaaan, 3(2), 143–159.

Hidayat, R., & Wijaya, C. (2016). Ilmu pendidikan Islam: menuntun arah pendidikan Islam di Indonesia. Lembaga Peduli Pengembangan Pendidikan Indonesia.

Hidayat, T. (2022). Tinjauan Saad al-Dzari’ah Terhadap Aturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 56–67.

ISLAMI, B. (n.d.). KONSEP BIMBINGAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF.

Liman, P. D., Latif, B., Azisa, N., Sapiddin, A. S. A., Aswan, A., Naha, M. D. R. P., & Kadarudin, K. (2021). Tinjauan Hukum Atas Batas Minimal Usia Untuk Melakukan Perkawinan Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

Mahmudah, M., & Saepullah, U. (2022). Hakikat Keluarga Muslim dan Hukum Keluarga Islam. Jurnal Fusion, 2(08), 655–668.

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122.

Nursafitri, I. (2016). Memahami Pernikahan Dalam Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.

Prawirohamidjojo, R. S. (1986). Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Universitas Airlangga.

Rafid, R. (2018). Konsep Kepribadian Muslim Muhammad Iqbal Perspektif Pendidikan Islam Sebagai Upaya Pengembangan Dan Penguatan Karakter Generasi Milenial. E-Jurnal Mitra Pendidikan, 2(7), 711–718.

Ridwan, M. S. (2015). Perkawinan Di Bawah Umur (Dini). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 15–30.

Subiyakto, B., & Mutiani, M. (2019). Internalisasi nilai pendidikan melalui aktivitas masyarakat sebagai sumber belajar ilmu pengetahuan sosial. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 17(1), 137–166.

Sudijono, A. (2016). Pengantar evaluasi pendidikan, Cetakan ke-15. Rajagrafindo Persada (Rajawali Pers).

Suharsimi, A. (2006). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. In Rineka Cipta.

Susyanti, A. M., & Halim, H. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara, 26(2), 114–137.

Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. H. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon. Spiritualita, 7(2), 89–100.

Unduhan

Diterbitkan

31-01-2024

Cara Mengutip

Siregar, H. S. (2024). Pengaruh Perkawinan Dini terhadap Pendidikan Anak: Studi Kasus di Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal. MIND Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Budaya, 4(1), 21–26. https://doi.org/10.55266/jurnalmind.v4i1.381

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.